Powered by Blogger.

Friday, 31 July 2015

Hukum Seputar Qurban (Lebaran Qurban/ Idul Adha)

Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994).

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994) .
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
 Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا

“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia  melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ

“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
 “Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban

a.Waktu

Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
 “Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban

a.Jenis Hewan

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b.Jenis Kelamin

Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c.Umur

Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d.Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
  1. yang nyata-nyata buta sebelah,
  2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
  3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
  4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
  5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
  6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
  7. yang terpotong hidungnya,
  8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.

Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:

إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً

“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)

Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Pemanfaatan Daging Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو

“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا

“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:

وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا

“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…”(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.Penutup
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

Tata Cara Shalat Jama'

Yang dimaksud dengan shalat jama’ ialah mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya’.Shalat jama’ ada 2 (dua) macam, pertama jama’ taqdim ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya maghrib. Kedua, Jama’ ta’khir ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya shalat isya’.
Syarat-syarat jama’ taqdim ada 4 (empat): Pertama, tartib maksudnya mendahulukan shalat yng pertama dari pada yang kedua seperti mendahulukan shalat dhuhur dari pada ashar, atau mendahulukan maghrib dari pada isya’.
Kedua, niat jama’ dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam, tapi yang sunat, niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ taqdim:
أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى
 “Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rekaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.
Niatnya shalat maghrib dan isya’ dengan jama’ taqdim:
أصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا بالعشاء جمع تقديم لله تعالى
 “Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rekaat dijama’ bersama isya’ dengan jama’ taqdim karena allah Ta’ala”.
Ketiga, Muwalat ( berurutan ) maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf, jadi setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua.
Keempat, Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana shalat qashar  (lihat keterangan dalam rubrik syariah judul tuntunan mengqashar Shalat). Sebagaimana dalam matan gahayah wat taqrib:
ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر فى وقت أيهما شاء, وبين المغرب والعشاء فى وقت أيهما شاء
Boleh saja bagi musafir menjamak (mengumpulkan) antara shalat dzuhur dan ashar dalam waktu mana saja yang ia suka (diantara keduanya). Dan antara shalat maghrib dan isya di waktu mana saja yang ia suka.  
Adapun syarat-syarat jama’ ta’khir ada dua, pertama, Niat jama’ ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ ta’khir :
أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تأخيرالله تعالى
“Saya niat shalat fardlu maghrib empat rekaat dijama’ bersama ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”. 
Niatnya shalat maghribi dan isya’ dengan jama’ ta’khir:
أصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا بالعصر جمع تأخيرالله تعالى
 “Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rekaat dijama’ bersama isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Dua, ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.

Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar

Dalam syariat islam, orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk menjamak (mengumpulkan) , menqashar (meringkas), atau menjamak dan juga mengqashar shalat wajib yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat dengan syara-syarat yang ditentukan oleh syara';

Shalat Qashar:

  1. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya sejauh dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah atau sama dengan 16 farsah. Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran ini apabila diganti menggunakan ukuran Kilo Meter (KM). sebagian mengatakan sama dengan 138 KM. Sedangkan menurut Abdurrahman al-Jazairi mengatakan 81 KM. Ada pula yang berpendapat sama dengan 88,5 KM. Kyai Ma'shum mengatakan sama dengan 94, 5 KM. Menurut Imam al Jurdani dalam Fath al ‘alam sama dengan 89,40 Km. Menurut Majd al Hamawi sama dengan 82,5 Km. Menurut Syaikh Zain bin Smith dalam taqriirotus sadiidah sama dengan + 82 km.
  2. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
  3. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat rakaat saja dan bukan shalat yang diqadha
  4. Niat shalat mengqashar pada waktu takbiratul ihram
  5. Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir.

Shalat Jama'

Shalat Jama' ialah shalat yang dikumpulkan. misalnya dzuhur dengan ashar. maghrib dengan isya. sedankan shalat subuh tidak bis dijama'. 
Shalat jama' ada dua macam, yaitu:
  1. Jama' takdim. maksudnya shalat jama' yang didahulukan pada waktu shalat pertama. misalnya jama' antara shalat dzuhur dan ashar maka melakukan shalat jamaknya pada waktu dzuhur. shalat maghrib dengan isya' maka waktu melaksanakan shalat jamaknya di waktu maghrib.
  2. Jama' ta'khir. Jama' yang dilakukan pada waktu shalat kedua. misalnya menjama' antara dzuhur dengan ashar dilakukan di waktu ashar. menjama' shalat maghrib dengan isya' dilakukan di waktu isya'.

Syarat Jama' Takdim:

  1. Dikerjakan dengan tertib. Yang dilaksanakan adalah shalat pertama terlebih dahulu baru kemudian shalat kedua. misalnya jama' dzuhur dan ashar maka yang dikerjakan shalat dzuhur dulu kemudian ashar. jangan kebalik
  2. Niat jama' takdim dilakukan pada shalat pertama. Misalnya apabila mau menjama' dzuhur dengan ashar dengan jama' takdim maka diniatkan pada masuk shalat dzuhur.
  3. Cara pelaksanaan harus berurutan. Maksudnya tidak boleh disela dengan shalat sunah atau perbuatan lain yang sekiranya menghabiskan waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat. misalnya shalat jama' dzuhur dengan ashar maka setelah shalat dzuhur langsung mengerjakan shalat ashar, jangan diselingi dengan perbuatan lainnya

Syarat Jama' Ta'khir:

  1. Niat jama' ta'khir dilakukan pada shalat yang pertama
  2. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua. Karena itu tidak sah apabila mau menjama' dzuhur dengan ashar dengan jama' ta'khir namun sudah masuk waktu shalat maghrib.

Shalat Jama' Qashar

Selain bisa menjama' atau mengqashar, seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh juga diperbolehkan melakukan shalat jama' qashar sekaligus. Adapun caranya sebagai berikut:
  1. Shalat jama' qashar dzuhur dan ashar. berarti menggabungkan shalat dzuhur dan ashar serta meringkas keduanya. cara pelaksanaan yaitu dengan melaksanakan shalat dzuhur 2 rakaat dan ashar 2 rakaat.

    Niatnya shalat dzuhur yang dijama' qashar adalah sebagai berikut:
    اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ اَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
    Ushalli fardhadh dzuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa.

    Niat shalat ashar yang dijama' qashar adalah sebagai berikut:
    اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْ الظُهْرِ اَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
    Ushalli fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil iladz dzuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa. 
  2. Shalat jama' qashar maghrib dan isya'. berarti menggabungkan shalat maghrib dan ashar dalam satu waktu (waktu maghrib atau waktu isya') serta meringkas shalat isya' dan tidak meringkas shalat maghrib (sebab maghrib hanya 3 rakaat dan tidak bisa di qashar, bisanya di jama). cara pelaksanaan yaitu dengan melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat dan shalat isya' 2 rakaat. Adapun niatnya sebagai berikut:
    Niat shalat maghrib jama' dengan isya':
    اُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العِشَاءُ اَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
    Ushalli fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ilaihil 'isyaa' adaa'an lillaahi ta'aalaa.

    Niat shalat isya' jama' qashar:
    اُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْ المَغْرِبِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى
    Ushalli fardhal 'isyaa'i rak'ataini qashran majmuu'an ilal maghribi adaa'an lillaahi ta'aalaa. 
    NB: Antara niat jama' takdim qashar dan jama' ta'khir qashar maka niatnya sama.

Keutamaan Shalat Dhuha terhadap kehidupan umat

Shalat Dhuha itu memiliki keutamaan dan faedah yang sangat agung. Orang yang mengerjakan shalat Dhuha selalu berada dalam penjagaan dan perlindungan dari Allah f sepanjang hari; dosa-dosanya dihapuskan; terjaga dari perbuatan-perbuatan buruk; dimasukkan ke dalam golongan muhsinîn (orang-orang berbuat ihsan), ahli ibadah dan menjadi golongan yang beruntung; dibangunkan rumah di dalam surga; memperoleh pahala seperti pahala menunaikan haji dan umrah; serta sepadan dengan sedekah 360 kali. Pahadal sedekah ini menjadi kewajiban setiap ruas tubuh manusia setiap harinya.
Adapun hadits-hadits yang berbicara mengenai keutamaan shalat Dhuha, di antaranya adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى .
“Diriwayatkan dari Abu Dzar a dari Nabi n bahwa Beliau bersabda, ‘Setiap ruas tubuh masing-masing dari kalian setiap harinya memiliki kewajiban untuk bersedekah. Setiap tasbih (memahasucikan Allah) adalah sedekah; setiap tahmid (memuji Allah) adalah sedekah; setiap tahlil (membaca lâ ilaha illallâh) adalah sedekah; setiap takbir (memahabesarkan Allah) adalah sedekah; memerintahkan kemakrufan adalah sedekah dan mencegah kemunkaran adalah sedekah. Namun itu semua dapat diganti dengan dua rakaat yang dikerjakan oleh seseorang dari waktu dhuha (mengerjakan shalat Dhuha)’.” (HR. Muslim)
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : فِي الْإِنْسَانِ سِتُّوْنَ وَثَلَاثُ مِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً . قَالُوْا : فَمَنْ الَّذِيْ يُطِيْقُ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ ؟ قَالَ : النُّخَاعَةُ فِي الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوْ الشَّيْءُ تُنَحِّيْهِ عَنِ الطَّرِيْقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ .
“Diriwayatkan dari Buraidah a bahwa ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah n bersabda, ‘Pada diri manusia terdapat tiga ratus enam puluh tiga ruas. Ia memiliki kewajiban bersedekah atas setiap ruas tersebut.’ Para sahabat bertanya, ‘Siapakah yang mampu melakukan hal itu, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Ludah di dalam masjid yang ia timbun (dibersihkan) atau sesuatu (penghalang) yang ia singkirkan dari jalanan (bisa mewakili kewajiban sedekah). Jika engkau belum mampu, dua rakaat shalat Dhuha sudah memadai untuk mewakili kewajibanmu bersedekah’.”
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَوْصَانِيْ خَلِيْلِيْ بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ .
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah a bahwa ia berkata, ‘Kekasihku (Rasulullah) memberikan pesan (wasiat) kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal nanti. Yaitu puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah mengerjakan shalat witir’.” (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى حَتَّى نَقُوْلَ لَا يَدَعُهَا وَيَدَعُهَا حَتَّى نَقُوْلَ لَا يُصَلِّيْهَا
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa ia berkata, ‘Adalah Rasulullah n mengerjakan shalat Dhuha sehingga kami katakan bahwa Beliau tidak pernah meninggalkannya. Namun ternyata Beliau pun pernah meninggalkannya sehingga kami katakan bahwa Beliau tidak pernah mengerjakannya’.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya)
عَنْ نُعَيْمِ بْنِ هَمَّارٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : يَا ابْنَ آدَمَ لَا تُعْجِزْنِيْ مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فِيْ أَوَّلِ نَهَارِكَ أَكْفِكَ آخِرَهُ .
“Diriwayatkan dari Nu‘aim bin Hammar a bahwa ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah n bersabda, ‘Allah f berfirman, ‘Wahai anak Adam, janganlah kamu merasa lemah (kehilangan kesempatan) untuk beribadah kepada-Ku dengan cara mengerjakan shalat empat rakaat di awal waktu siangmu, niscaya akan Aku cukupkan untukmu di akhir harimu’.” (HR. Abu Dawud)
Yang dimaksud dengan ‘mencukupkan’ adalah melindunginya dari segala bencana dan kejadian yang merugikan. Bisa juga yang dimaksud adalah menjaganya dari dosa-dosa dan memberikan maaf kepadanya manakala ia sudah telanjur melakukan dosa, atau dengan pengertian yang lebih luas lagi. Ini adalah penjelasan dari Imam Suyuthi dan Imam Syaukani.
Diriwayatkan dari Anas secara marfu‘, “Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha sebanyak dua belas rakaat, maka Allah f akan membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga.”
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ حَافَظَ عَلَى شُفْعَةِ الضُّحَى غُفِرَ لَهُ ذُنُوْبُهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ .
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah a bahwa Rasulullah n bersabda, ‘Barangsiapa memelihara pelaksanaan shalat Dhuha yang genap jumlah rakaatnya, maka diampunilah dosa-dosanya, sekalipun banyaknya laksana buih lautan’.” (HR. Tirmidzi)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ : يَا ابْنَ آدَمَ اكْفِنِيْ أَوَّلَ النَّهَارِ بِأَرْبَعِ رَكَعَاتٍ أَكْفِكَ بِهِنَّ آخِرَ يَوْمِكَ .
“Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Al-Juhani bahwa Rasulullah n bersabda, ‘Sesungguhnya Allah f berfirman, ‘Wahai anak Adam (manusia), cukupkan untuk-Ku di awal waktu siang (dhuha) dengan mengerjakan shalat empat rakaat, niscaya Aku cukupkan untukmu dengannya pada akhir harimu’.” (Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya‘la)

Pengantar

Shalat merupakan bentuk ibadah yang paling penting bagi setiap muslim. Shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan sangat agung dalam Islam. Jika iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dengan hati, dan amalan dengan organ badan, maka shalat merupakan salah satu bentuk amalan tersebut, serta bentuk ketaatan kepada Dzat Yang Maha Penyayang.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat lâ ilâha illallâh wa anna Muhammad Rasûlullâh. Demikian juga, shalat –seperti yang ditegaskan oleh Rasulullah n– adalah tiang agama. Dan shalat pulalah yang membedakan antara seseorang itu muslim ataukah kafir, dan pula merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Rabb-nya.
Jika seorang hamba ingin berbicara kepada Rabbnya, maka cara yang bisa dilakukannya adalah bergegas untuk mengerjakan shalat. Sedangkan jika ia ingin agar Allah f berbicara kepadanya, maka caranya adalah dengan membaca Al-Qur’an.
Shalat merupakan rehatnya hati setiap muslim. Ingatlah bahwa ketika Rasulullah n sedang dilanda kesulitan dan kesempitan, maka Beliau mengatakan:
يَا بِلاَلُ أَرِحْنَا بِالصَّلاَةِ
“Wahai Bilal, beri kami kesempatan untuk rehat dengan cara mengerjakan shalat!”
Dengan demikian, shalat merupakan solusi bagi setiap persoalan dan jalan keluar dari setiap kegundahan dan kesempitan. Betapa eloknya jika setiap muslim senantiasa bergegas menuju rumah Allah f di muka bumi ini untuk mengerjakan shalat fardhu setiap kali mu‘adzin mengumandangkan adzan, sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Akan tetapi, akan lebih elok lagi manakala jalinan dan komunikasi dengan Rabbnya terus berlanjut hingga di luar waktu shalat fardhu, yaitu ketika masing-masing individu sedang sibuk dengan urusan penghidupan, sekalipun hanya menyempatkan waktu sejenak untuk berdiri di hadapan Kekasihnya dalam keadaan suci dari hadats, untuk menunaikan shalat Dhuha.
Shalat Dhuha adalah jenis shalat sunnah yang yang dikerjakan pada saat manusia pada umumnya sedang dalam kesibukan dengan pekerjaan mereka masing-masing. Misalnya adalah ketika para pegawai sibuk di kantor, guru dan siswa di sekolah, karyawan di pabrik, pedagang di pasar, dokter di rumah sakit, ibu rumah tangga di rumah, dan lain sebagainya.
Di antara mereka ada yang diberi taufiq (petunjuk dan pertolongan) oleh Allah f dan dimudahkan oleh-Nya untuk memanfaatkan sebagian waktu istirahatnya dalam menunaikan shalat Dhuha demi mendekatkan diri kepada-Nya dan demi mengharap pahala yang besar dari-Nya. Dengan begitu, ia menjadi bagian dari orang-orang yang mendapatkan petunjuk dari Allah f yang selalu berusaha untuk menghidupkan syi‘ar-syi‘ar agama dan mendisiplinkan diri di dalam menunaikan sunnah-sunnah Rasulullah n yang keutamaan-keutamaannya sebagaimana telah disebutkan dalam berbagai riwayat hadits.

Sinopsis Mukjizat Shalat Dhuha

“Shalat Dhuha adalah wasiat khusus dari Nabi ` kepada Abu Hurairah z dan kepada seluruh umat beliau secara umum.” (Imam Thabari)
***
Sungguh menakjubkan. Setiap amal ibadah dalam Islam, di antaranya shalat, dalam hal ini shalat Dhuha, memiliki banyak “mukjizat”. Terdapat berbagai manfaat dan keajaiban yang bisa dipetik darinya, mulai dari aspek kesehatan, mental dan psikologis, hingga materi; di samping janji pahala yang besar dari Allah I. Tak heran jika Nabi ` sampai mewasiatkan pelaksanaannya. Sementara itu, dalam hadits qudsi, Allah berfirman, ”Wahai anak Adam, janganlah kamu merasa lemah (kehilangan kesempatan) untuk beribadah kepada-Ku dengan cara mengerjakan shalat empat rakaat di awal waktu siangmu (dhuha), niscaya akan Aku cukupkan untukmu di akhir harimu!” (HR. Abu Dawud)
***
Dengan berlandarkan dalil-dalil yang shahih, buku ini mengurai shalat Dhuha dan hal-hal yang terkait dengannya. Pembahasannya menggunakan bahasa yang lugas dan simpel, sehingga mudah dipahami oleh siapa saja. Temukan mutiara-mutiara berharga dalamnya! Di antaranya:
  • Makna, urgensi, kedudukan, hikmah pensyari‘atan shalat dalam Islam.
  • Pengaruh dan manfaat shalat, pandangan cendekiawan Barat tentang shalat dan tingkatan manusia dalam menunaikan shalat.
  • Hakikat dan nilai waktu dhuha.
  • Perintah bekerja dan mencari rezki serta tercelanya orang yang malas.
  • Hakikat rezki dan kekayaan.
  • Pintu-pintu rezki; shalat Dhuha sebagai salah satunya.
  • Fiqih shalat Dhuha: hukum, keutamaan, waktu pelaksanaan, jumlah rekaat dan sifat shalat Dhuha.
Buku ini dilengkapi pula dengan kajian tentang doa/munajat yang meliputi: faktor penyebab dan penghalang keterkabulan doa; kapan dan di mana doa dikabulkan serta bentuk-bentuk doa mustajab; plus munajat qur’ani serta dzikir ma‘tsûr pagi dan petang.

Kaya raya dengan Menikah

Apa yang ditakutkan oleh remaja untuk menikah? Jika jawabannya, takut tidak bisa memberi nafkah, maka yakinlah bahwa Allah SWT – sesuai dengan janjinya – akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Jika jawabannya karirnya akan terganggu, justru banyak orang setelah menikah karirnya semakin melejit. Jika jawabannya takut tidak bahagia, justru Allah menjadikan pernikahan sebagai sumber kebahagian, cinta, dan kasih sayang.

Lagi pula, mengapa harus takut menikah? Bukankah Allah telah berjanji akan membantu hamba-Nya yang berniat menyempurnakan agamanya. Allah berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkannya dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui,” (QS an-Nuur: 32).

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat ini merupakan janji Allah kepada orang yang menikah. Mereka akan dicukupkan rezekinya setelah ia menikah walaupun sebelumnya miskin. Diriwayatkan dari al-Laits, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga golongan orang yang menjadi keharusan Allah untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah,” (HR Ahmad, Turmudzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Subhanallah! Betapa mulia orang yang ingin menikah. Mereka disejajarkan Rasulullah saw dengan mujahid fi sabilillah yang dijanjikan akan mendapat pertolongan-Nya. Lalu, tunggu apa lagi? Menikah, yuk!

Buku ini hadir untuk memberikan solusi atas berbagai masalah muda-mudi ketika akan memasuki gerbang pernikahan. Semua pembahasannya dikupas dengan lugas dan dengan bahasa yang sangat sederhana dan familiar, sehingga buku ini enak dibaca. Semoga bermanfaat!

Buku Ini Membahas:
• Curhat muda-mudi telat nikah yang sangat mengharukan
• Tinjauan medis tentang pentingnya menikah di usia muda
• Motivasi menikah bagi remaja
• Bahaya terlambat menikah
• Kisah-kisah sukses pernikahan di usia muda
• Kisah-kisah sedih hancurnya pernikahan karena harta dan penampilan
• Sebab-sebab keterlambatan menikah dan solusi mengatasi telat nikah.

Tags yang terkait dengan buku nikah, buku nikah islam, buku nikah palsu, buku nikah dikeluarkan oleh, buku nikah kristen, buku nikah aspal, buku nikah siri, buku nikah dini keren, buku nikah haji.