Powered by Blogger.

Saturday, 11 July 2015

Hukum Shalat ‘id dan Hukum Wanita untuk shalat ‘id



Dalam hadist yag diriwiyatkan Abu dawuh dan an nasai bahwa bahwa shalat ‘id telah di syariatkan pada tahun pertama hijriyah. Sesuai dengna anas bin malik yang mengatakan bahwa : Rasulullah datand ke madinan dan pada masa jahiliyah penduduk madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain main santai nabipn berasabda “sesungguhnya Allah SWT telah mengganti keduanya dengan lebih dari pada keduanaya, yaitu hari raya idul fitri dan hari raya idul Adha.
Dasar Hukum Shalat ‘id
Shalat id ditetapkan berdasarkan al qur’an, hadist, dan ijma’. Adapaun dalil yang melandasri hukum shalat id adalah dlam surah Al baqarah ayat 185;
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak meng-hendaki kesukaran bagi-mu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. 2:185)
Dan juga dalam QS. Al Kautsar ayat 2 :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah
Ayat yang pertama mengisyaraktkan tentang shalat idul fitri dan ayat yang kedua mengisyratkan tttentang shalat idul adha.
Menurut sumber yang mutawattir, Nabi muhammad saw bersabda melaksanakan shlat di dua hari raya. Ibnu Abbas mengatakan “ aku pernah mengalami dua hari hari raya bersama rasulullah dan bersama abu bakar, dan utsman” mereka shalat sebelun berkhutbah. Dalam riwyat lain disebutkan bahwa mereka shalat idul fitri.
Selanjutnya juga para ulama telah sepakat dan bulat mentepakan tetnang adanya shalat idul adha dan idul fitri.
Hukum wanita shalat ‘id
Kaum wanita diperbolehkan untuk kelura untuk shalat ‘id meskipun mereka msih gadis dan perawan, dengan syarat ia masih menutupi dirinya dan tidak menampakkan perhiasan maupun memkai wangi wangian, dan mengenakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah dan menimbulkan hal hal dosa.
 Ummu Athyyah bercerita: “ Rasulullah SAW memrintahkan kami untuk mengeluarkan gadis gadis yang belum menikan (al awatiq) gadis gadis pingitan, dan wanita wanita yang haid sekalipun pada hari raya idul fitri dan idul qurban. Untuk wanita yang berhaid hendaknya mereka hanya melihat orang orang sholat dna menjauhkan diri dari tempat Ibadah. Aku bertanya pada rasulullah SAW “ wahai rasulullah bagaimna mereka tidak mengenakan jilbab?” beliau menjawab “hendaknya saudara perempuanya mengenakan jilbab yang dimiliknya” (muttafaqun alaih)

Ditulis Oleh : menitpedia // 18:56
Kategori:

0 comments:

Post a Comment