Dalam hadist yag diriwiyatkan Abu dawuh dan an
nasai bahwa bahwa shalat ‘id telah di syariatkan pada tahun pertama hijriyah.
Sesuai dengna anas bin malik yang mengatakan bahwa : Rasulullah datand ke
madinan dan pada masa jahiliyah penduduk madinah memiliki dua hari yang mereka
gunakan untuk bermain main santai nabipn berasabda “sesungguhnya Allah SWT
telah mengganti keduanya dengan lebih dari pada keduanaya, yaitu hari raya idul
fitri dan hari raya idul Adha.
Dasar Hukum Shalat ‘id
Shalat id ditetapkan berdasarkan al qur’an,
hadist, dan ijma’. Adapaun dalil yang melandasri hukum shalat id adalah dlam
surah Al baqarah ayat 185;
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ
الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak meng-hendaki kesukaran bagi-mu. Dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur. (QS. 2:185)
Dan juga dalam QS. Al Kautsar ayat 2 :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah
Ayat yang pertama mengisyaraktkan tentang
shalat idul fitri dan ayat yang kedua mengisyratkan tttentang shalat idul adha.
Menurut sumber yang mutawattir, Nabi muhammad
saw bersabda melaksanakan shlat di dua hari raya. Ibnu Abbas mengatakan “ aku
pernah mengalami dua hari hari raya bersama rasulullah dan bersama abu bakar,
dan utsman” mereka shalat sebelun berkhutbah. Dalam riwyat lain disebutkan
bahwa mereka shalat idul fitri.
Selanjutnya juga para ulama telah sepakat dan
bulat mentepakan tetnang adanya shalat idul adha dan idul fitri.
Hukum wanita shalat ‘id
Kaum wanita diperbolehkan untuk kelura untuk
shalat ‘id meskipun mereka msih gadis dan perawan, dengan syarat ia masih
menutupi dirinya dan tidak menampakkan perhiasan maupun memkai wangi wangian,
dan mengenakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah dan menimbulkan hal
hal dosa.
Ummu
Athyyah bercerita: “ Rasulullah SAW memrintahkan kami untuk mengeluarkan gadis
gadis yang belum menikan (al awatiq) gadis gadis pingitan, dan wanita wanita
yang haid sekalipun pada hari raya idul fitri dan idul qurban. Untuk wanita
yang berhaid hendaknya mereka hanya melihat orang orang sholat dna menjauhkan
diri dari tempat Ibadah. Aku bertanya pada rasulullah SAW “ wahai rasulullah
bagaimna mereka tidak mengenakan jilbab?” beliau menjawab “hendaknya saudara
perempuanya mengenakan jilbab yang dimiliknya” (muttafaqun alaih)

0 comments:
Post a Comment