Powered by Blogger.

Friday, 3 July 2015

Hukum Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum’at



Hukum Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum’at
 Hari raya merupakan hari yang ditunggu umat islam yang menjalan puasa Ramadhan selama 1 Bulan. Setelah puasa ramadhan pada paginya adalah menjalankan shalat id, tapi jika hari raya shalat id pada hari jum’at, maka sebagian ulama mengatakn bahwa kewajiban shalat jum’at otomatis gugur dan digantikan dengan shalat dzuhur seperti biasa. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian sahabat perpendapat. Pendapat senada dipegang oleh kalangan ulama mazhab Hambali berdasarkanhadis narasi Zaid bin Arqam: “Nabi SAW shalat hari raya pada awal siang, kemudian beliau Muhammad memberi rukhsah (keringanan) dalam shalat jum’at seraya bersabda, “Barangsiapa yang mau shalat (jum’at), silakan saja ia shalat”. (HR. Dawud [1070], Ibnu majah [1310], an – nasa’i [III/158], Ibnu Khuzaimah [1463] dan al – Hakim)


Selain itu, juga berpegang pada hadist narasi Abu Hurairah yang senada dengan hadist di atas, serta berdasarkan hadist yang diriwiyatkan dari Wahb bin Kisan, ia berkata: Pada masa Ibnu Az- Zubair menunda keluar ruah hingga matahri meninggi, kemudian baru keluar shalat dua rakaat, sementara orang – orang tidak shalat jum’at. Salah seorang tokoh dari kalangan Bani Umayyah bin Abd Syams mencelanya atas tindakan tersebut. Hal lantas dilaporkan pada ibnu Abbas yang kemudian berkata, “Ia (Ibnu Az Zubair) telah menjalankan kesunahan”.
Pernyataan Ibnu Abbas ini lantas disampaikan pada ibnu Az-Zubair dan ia langsung berkomentar, "Aku pernah melihat Umar bin Khathab melakukan demikian ketika kedua hari raya jatuh bersamaan pada masanya”.
Di sisi lain, sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa gugurnya kewajiban shalat jum’at ketika berkumpul dengan hari raya hanya berlaku khusus bagi orang pedalaman yang tinggal di kawasan padang pasir, dan bagi orang yang berada khusus bagi orang yang berada diluar kota dan desa jika mereka telah melakukan shalat “id” dengan berjamaah. Praktik ini pernah dilaksanakanoleh Utsman. Setelah menjalan id lalu ia berkata “hari ini dua hari raya jatuh bermasamaan, barang siapa yag ingin menjadi kalanagan yang berkedudukan tinggi, maka hendaklah ia menggu  shalat jum’at, dan barangsiapa yang ingin pulang, makan aku mengijinkanya.”
Dalam al baghawi syarh as – sunnah kebanyakan para ahli ilmu berpendpat bahwa  shalat ‘id tidak dapat menghilangkan shalat jum’at. Mereka membantah hadist-hadits yang menyatakan melakukan shalat ‘id tanpa melakukan shalat jum’at, bahwa hadist hadist tersebut masih dipertanykan baik dari segi sanad dan perawinya. Contoh dalah hadist zaid bin arqam nahwa ada ayyasy bin ramlah yang di vonis sebagai perawi yang majhul (tidak dikenal). Sebagaian diriwayatkan secara mursal sedangkan sebagian lagi diriwiyatkan secara madfu’. Dari hal demikian bahwa kasus kasus seperti itu mengandung sisi dhoif (lemah).
Begitu juga dengan dalil dari Ibnu Zubair yang dinilai bersifat dzanni ad dalalah ( asumtif dan tidak definitif). Karena pelaksanaan khutbah sebelum shalat berati bahwa pelaksanaan shalat jum’at sudah mencukupi dan orang yang shalat jumat tidakperlu shalat ‘id. Dan bukan sebaliknya, tapi beliau melakuukan sebaliknya.
Banyak pendapat tentang hal itu, maka pendpat yang paling selamat (aslam) dan tepat untuk diambil adalah pendapat ini dan melaksnakankeduanya pada waktu masing-masing karena menggugurkan hal yang wajib atau farhu membutuhkan dalil dan hadist yang tidak diliputi dan bersifat keraguan dan serba kemungkinan. Wallahu a’lam.

Ditulis Oleh : menitpedia // 19:30
Kategori:

0 comments:

Post a Comment