Hukum Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum’at
Selain itu, juga berpegang pada hadist narasi
Abu Hurairah yang senada dengan hadist di atas, serta berdasarkan hadist yang
diriwiyatkan dari Wahb bin Kisan, ia berkata: Pada masa Ibnu Az- Zubair menunda
keluar ruah hingga matahri meninggi, kemudian baru keluar shalat dua rakaat,
sementara orang – orang tidak shalat jum’at. Salah seorang tokoh dari kalangan Bani
Umayyah bin Abd Syams mencelanya atas tindakan tersebut. Hal lantas dilaporkan
pada ibnu Abbas yang kemudian berkata, “Ia (Ibnu Az Zubair) telah menjalankan
kesunahan”.
Pernyataan Ibnu Abbas ini lantas disampaikan
pada ibnu Az-Zubair dan ia langsung berkomentar, "Aku pernah melihat Umar
bin Khathab melakukan demikian ketika kedua hari raya jatuh bersamaan pada
masanya”.
Di sisi lain, sebagian ahli ilmu berpendapat
bahwa gugurnya kewajiban shalat jum’at ketika berkumpul dengan hari raya hanya
berlaku khusus bagi orang pedalaman yang tinggal di kawasan padang pasir, dan
bagi orang yang berada khusus bagi orang yang berada diluar kota dan desa jika
mereka telah melakukan shalat “id” dengan berjamaah. Praktik ini pernah
dilaksanakanoleh Utsman. Setelah menjalan id lalu ia berkata “hari ini dua hari
raya jatuh bermasamaan, barang siapa yag ingin menjadi kalanagan yang
berkedudukan tinggi, maka hendaklah ia menggu
shalat jum’at, dan barangsiapa yang ingin pulang, makan aku
mengijinkanya.”
Dalam al baghawi syarh as – sunnah kebanyakan
para ahli ilmu berpendpat bahwa shalat
‘id tidak dapat menghilangkan shalat jum’at. Mereka membantah hadist-hadits
yang menyatakan melakukan shalat ‘id tanpa melakukan shalat jum’at, bahwa
hadist hadist tersebut masih dipertanykan baik dari segi sanad dan perawinya.
Contoh dalah hadist zaid bin arqam nahwa ada ayyasy bin ramlah yang di vonis
sebagai perawi yang majhul (tidak dikenal). Sebagaian diriwayatkan secara
mursal sedangkan sebagian lagi diriwiyatkan secara madfu’. Dari hal demikian
bahwa kasus kasus seperti itu mengandung sisi dhoif (lemah).
Begitu juga dengan dalil dari Ibnu Zubair yang
dinilai bersifat dzanni ad dalalah ( asumtif dan tidak definitif). Karena
pelaksanaan khutbah sebelum shalat berati bahwa pelaksanaan shalat jum’at sudah
mencukupi dan orang yang shalat jumat tidakperlu shalat ‘id. Dan bukan
sebaliknya, tapi beliau melakuukan sebaliknya.
Banyak pendapat tentang hal itu, maka pendpat
yang paling selamat (aslam) dan tepat untuk diambil adalah pendapat ini dan
melaksnakankeduanya pada waktu masing-masing karena menggugurkan hal yang wajib
atau farhu membutuhkan dalil dan hadist yang tidak diliputi dan bersifat keraguan
dan serba kemungkinan. Wallahu a’lam.


0 comments:
Post a Comment